Kepala urusan tata usaha dan umum (Kaur TU dan Umum) desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi. Kaur TU dan Umum juga bertugas mengelola keuangan desa.
Tugas Kaur TU dan Umum
Melakukan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Menata administrasi perangkat desa.
Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
Menyiapkan rapat.
Mengadministrasikan aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas.
Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang atau jasa.
Peran Kaur TU dan Umum
Kaur TU dan Umum berperan sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Perkembangan Peran Kaur TU dan Umum
Seiring perkembangan teknologi, peran Kaur TU dan Umum juga berkembang. Misalnya, memanfaatkan teknologi informasi untuk pengelolaan arsip desa secara digital.