Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pemerintahan desa.
Menyusun rancangan regulasi atau kebijakan pemerintah desa.
Membina masalah pertanahan.
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
Melaksanakan urusan kependudukan.
Menata dan mengelola wilayah desa.
Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Kepala Desa.
Dan Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT
Kasi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).