Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan. Kasi Kesejahteraan juga dikenal dengan sebutan Kasi Kesra.
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Tugas Kasi Kesejahteraan Desa
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, seperti jalan, jembatan, balai desa, dan pemakaman.
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, seperti PAUD, TK, TPA, dan madrasah non-formal.
Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan, seperti posyandu, polindes, dan PKD.
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa.
Melakukan penginventarisir dan pematauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan).
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang atau jasa.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil.