Kasi Pelayanan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang pelayanan, termasuk penyuluhan, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya, dan pelayanan administrasi kependudukan.
Pelayanan Administrasi Kependudukan
Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran, kematian, nikah, talak, cerai, dan rujuk. Memproses administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, surat keterangan, dan dokumen penting lainnya.
Penyuluhan dan Motivasi
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
Pelestarian Nilai Sosial Budaya
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa dan Mendorong pemahaman dan praktik nilai-nilai budaya lokal.
Pelaksanaan Tugas Operasional Lain
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana kerja dan anggaran di bidang pelayanan.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Fungsi Lain
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.