Jobdesk Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa meliputi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan desa dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
Menyusun laporan kegiatan desa dan menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa.
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat yang berkedudukan di desa. Kaur Perencanaan dapat diibaratkan sebagai inspektorat desa dan
Bapeda yang ada di desa.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan di desa.
Beberapa data dan dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di desa antara lain: Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa, Dokumen Profil Desa, Daftar Inventaris Aset Desa, RPJM Daerah Kabupaten.