Tugas Kaur Keuangan Desa adalah mengelola keuangan desa, termasuk administrasi, penerimaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan. Kaur Keuangan Desa juga membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi.
Tugas-tugas Kaur Keuangan Desa
Mengurus administrasi keuangan, termasuk buku-buku akuntansi dan dokumen keuangan lainnya.
Mengatur penerimaan dan pengeluaran dana desa.
Memastikan setiap transaksi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengelola dan mengawasi anggaran desa, termasuk RAPBD dan RKA.
Mengawasi pelaksanaan anggaran desa.
Melaksanakan tata kelola keuangan yang baik.
Membantu menyusun laporan keuangan desa, termasuk LKDes dan LPJ.
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
Menatausahakan keuangan desa, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan membayar.
Mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran.
Kaur Keuangan Desa juga disebut bendahara desa.
Untuk menjalankan tugasnya, Kaur Keuangan Desa harus memiliki pemahaman yang baik tentang keuangan dan akuntansi.